Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Kementan, SYL Minta Pengadilan Membebaskannya
By Admin
JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan keberatan atau eksepsi di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah dengan total Rp 44,5 miliar. SYL minta dibebaskan dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, sebagai berikut. Menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo. Menyatakan, rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Memerintahkan Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum SYL saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2204).
Dia mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tak cermat dan tak lengkap. Dia meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.
"Sehubungan dengan eksepsi atau bantahan yang telah kami uraikan secara gamblang di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum terdakwa dapat menyimpulkan bahwa secara kasat mata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan sangat kabur (obscuur libels), serta terkesan adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Dia mengatakan SYL telah mengabdikan diri sebagai pamong pemerintahan. Dia menyinggung kontribusi SYL saat menjabat sebagai lurah, sekretaris daerah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga Menteri Pertanian.
"Mengingat yang dihadapkan dalam persidangan Yang Mulia ini, telah duduk seseorang terdakwa, yang bernama Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo yakni seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekda, bupati, wakil gubernur, dan Gubernur Sulawesi Selatan sampai menjabat Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023," ujarnya.
Dia mengatakan SYL juga menerima ratusan penghargaan, termasuk penghargaan dari KPK. Penghargaan itu di antaranya Penghargaan Bintang Mahaputera Utama, Penghargaan Anti Gratifikasi Terbaik dari KPK tahun 2019, Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dari KPK tahun 2019, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP tahun 2019 hingga Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Kementan tahun 2021-2022.
"Ratusan penghargaan dan tanda jasa telah diberikan oleh negara kepadanya sebagai penghargaan kepada beliau. Setiap jenjang jabatan yang dilewatinya, bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk pula penghargaan dari institusi KPK yang sekarang menuntutnya," ujarnya.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah. Totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
Uang itu disebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Jaksa mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan ke para pejabat Eselon I Kementan jika jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)